BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / ASN Balikpapan Semringah THR Segera Cair, Ini Rinciannya

ASN Balikpapan Semringah THR Segera Cair, Ini Rinciannya

ASN memakai seragam Korpri saat apel di halaman Balai Kota Balikpapan. Pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026. Pencairan ditargetkan awal Ramadan. Berikut komponen THR dan rincian gaji PNS terbaru. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Aparatur sipil negara (ASN) segera menerima tunjangan hari raya (THR) pada awal Ramadan 1447 Hijriah. Termasuk ASN yang berdinas dalam lingkungan Pemkot Balikpapan.

Pemerintah menargetkan pencairan berlangsung paling lambat pada pekan pertama puasa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan THR ASN cair lebih awal agar kebutuhan menjelang Lebaran dapat terpenuhi dan daya beli masyarakat meningkat.

“Pada wal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya belum lama ini.

Hanya saja tanggal pasti pencairan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah. Namun, target pencairan lebih cepat ketimbang pola sebelumnya yang umumnya berlangsung menjelang Idulfitri.

Pertamina dan Jemaah Tarawih Perdana di Gedung Baru Istiqomah

ANGGARAN THR CAPAI RP55 TRILIUN

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Anggaran tersebut mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.

Nilai ini meningkat daripada alokasi tahun sebelumnya sekitar Rp49,9 triliun. Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara.

Pencairan THR juga menjadi bagian dari proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun.

KOMPONEN THR ASN

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sedangkan pensiunan memperoleh sebesar uang pensiun bulanan.

Kasdam VI/Mlw Pimpin Sertijab, Komandan Yonzipur dan Yonarmed Berganti

DAFTAR GAJI PNS TERBARU

Besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Rentang gaji pokok berdasarkan golongan antara lain:

  • Golongan I: Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta.
  • Golongan II: Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta.
  • Golongan III: Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta.
  • Golongan IV: Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan, jaminan pensiun dan hari tua, serta fasilitas pengembangan kompetensi.

Dengan pencairan THR lebih awal, pemerintah berharap perputaran ekonomi meningkat pada awal Ramadan dan menjelang Idulfitri 2026. (bro2)

Jadwal Buka Puasa Hari Kedua Ramadan di Balikpapan