HUKUM
Beranda / HUKUM / Remaja Penajam Rekayasa Laporan Begal demi Judol

Remaja Penajam Rekayasa Laporan Begal demi Judol

Polsek Penajam ungkap laporan begal palsu di Girimukti. Remaja 19 tahun akui uang Rp500 ribu habis untuk judi online. (Ilustrasi/OpenAI)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Jajaran Polsek Penajam mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan pembegalan yang meresahkan warga Desa Girimukti. Remaja berinisial MRA (19) terbukti merekayasa aksi pencurian dengan kekerasan (curas) karena telah menghabiskan uangnya untuk bermain judi online (judol).

Kasus ini bermula saat MRA mendatangi Pospol Petung pada Senin (24/2/2026). Ia mengaku menjadi korban begal pada Minggu malam, dalam kawasan RT 010 Desa Girimukti.

MRA mengarang cerita bahwa seorang pria misterius menodongnya dengan pisau saat meminta tumpangan motor. Ia bahkan mendramatisir kejadian dengan menyebut adanya aksi kejar-kejaran sebelum pelaku menggondol uang Rp500 ribu dari dasbor motornya.

Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan banyak kejanggalan. MRA akhirnya mengakui bahwa seluruh ceritanya hanyalah fiktif. Ia sengaja mengarang cerita begal tersebut untuk menutupi fakta bahwa uang tunai sebesar Rp500 ribu miliknya ludes untuk judi online atau judol.

“Saya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta karena takut orang tua marah setelah uang itu habis saya pakai main judi online,” ungkap MRA, saat menjalani klarifikasi dalam kantor polisi.

Polresta Balikpapan Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Gen Z Rentan

POLISI BERIKAN PEMBINAAN

Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, menegaskan bahwa timnya tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

“MRA telah mengakui bahwa laporan tersebut tidak sesuai kenyataan. Ternyata untuk bermain judi online,” tegas AKP Syaifudin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini fokus memberikan edukasi kepada pemuda tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi juga memperingatkan masyarakat tentang bahaya laporan palsu yang dapat memicu keresahan publik.

“Kami melakukan pembinaan serta memberikan edukasi agar ia tidak mengulangi perbuatannya. Laporan palsu seperti ini menghambat tugas kepolisian dan merugikan masyarakat luas,” tambahnya. (bro3)

Polresta Samarinda Sita 9,8 Ton Miras Cap Tikus