NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / KPPU Dorong Modernisasi UU Persaingan Usaha Hadapi Ekonomi Digital

KPPU Dorong Modernisasi UU Persaingan Usaha Hadapi Ekonomi Digital

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa. (BerandaPost.com/Humas KPPU)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejak 25 tahun lalu. Namun, perubahan lanskap ekonomi menuju ekosistem digital memunculkan kesenjangan antara regulasi lama dan realitas pasar saat ini.

Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing”. Gelaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PROSPERA pada 12 Desember 2025 lalu.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan persaingan usaha sehat menjadi fondasi ekonomi nasional. Ia menilai tantangan ekonomi digital jauh lebih kompleks dibanding dua dekade lalu.

“Indonesia tengah bertransformasi besar. Kita melihat platform digital kini memegang peran ganda atau dual role, sebagai penyedia pasar atau marketplace sekaligus sebagai pelaku usaha yang berdagang,” ujar Ifan dalam keterangan resmi KPPU, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan peran ganda tersebut memunculkan risiko baru, seperti praktik antipersaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, serta dominasi pasar dua sisi. Menurutnya, UU Nomor 5/1999 belum mengakomodasi dinamika tersebut.

Bubur Nusantara Hangatkan Ramadan di Masjid Negara IKN

Ia mengingatkan tanpa regulasi adaptif, inovasi bisa terhambat dan pelaku usaha baru sulit masuk pasar yang telah dikuasai perusahaan teknologi besar.

KPPU juga mengacu pada berbagai tinjauan internasional yang menilai daya saing Indonesia perlu penguatan. Laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), World Bank B-Ready, serta Survei Ekonomi OECD 2024 menyoroti pentingnya pembenahan regulasi persaingan usaha.

“KPPU menilai kelemahan regulasi berdampak sistemik karena menahan inovasi, menciptakan inefisiensi pasar, dan merugikan konsumen,” katanya.

CETAK BIRU PEMBARUAN REGULASI

Sementara itu, anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, menyampaikan PROSPERA telah menyusun empat buku strategis untuk mendukung modernisasi hukum persaingan usaha.

Dokumen tersebut memuat evaluasi 25 tahun pelaksanaan UU, analisis kesenjangan dengan standar internasional, strategi modernisasi hukum untuk ekonomi digital, serta penguatan persaingan demi menciptakan ekonomi efisien dan inovatif.

Istana dan Kapolri Sampaikan Duka atas Wafatnya Try Sutrisno

“Keempat dokumen tersebut kami harap menjadi cetak biru pembaruan regulasi,” ucapnya.

Forum diskusi juga menghadirkan Prof Ningrum Natasya Sirait, Prof Mohamad Ikhsan, Carlo Agdamag, dan Dr Titik Anas. Para pakar menekankan pentingnya prinsip competition neutrality atau netralitas persaingan guna mendorong efisiensi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, KPPU menegaskan komitmen berperan aktif dalam perumusan kebijakan ekonomi inklusif. Lembaga tersebut bahkan menyatakan pembaruan UU Nomor 5/1999 menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“KPPU menegaskan bahwa pembaruan regulasi bukan sekadar pilihan, melainkan langkah strategis untuk menjaga pasar tetap adil, efisien, dan menyejahterakan masyarakat,” imbuhnya. (bro3)

PLN Jaga Keandalan Listrik Masjid Negara IKN Selama Ramadan