BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Perubahan status kepegawaian membawa konsekuensi administratif bagi aparatur sipil negara. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) pun mengingatkan pentingnya pembaruan data kependudukan.
Sehingga Pemkab PPU mengimbau seluruh ASN segera memperbarui data pada KTP elektronik.
Langkah tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan elemen pekerjaan. Dalam aturan itu, status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melebur ke dalam kategori ASN.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan penyesuaian pada kolom pekerjaan KTP-el otomatis meningkatkan kebutuhan blangko.
“Dengan adanya perubahan status pekerjaan ini, tentu harus segera menyesuaikan data kependudukan. Otomatis kebutuhan blangko KTP juga meningkat,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menunjukkan jumlah pegawai yang perlu menyesuaikan data cukup besar. Tercatat 3.328 PNS, 1.429 PPPK paruh waktu, 1.698 PPPK formasi terbaru, serta 527 PNS guru tingkat SMA atau sederajat.
Waluyo menegaskan pembaruan data sangat penting untuk menjaga validitas berbagai layanan publik. Dokumen kependudukan menjadi dasar administrasi dalam urusan perbankan, perpajakan, hingga program jaminan sosial.
KOORDINASI KE PEMERINTAH PUSAT
Saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menambah pasokan blangko KTP elektronik.
Ia berharap distribusi blangko dari pemerintah pusat segera tiba sehingga pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar.
“Kami mengimbau seluruh ASN yang mengalami perubahan status agar segera melakukan pembaruan data kependudukan. Hal ini untuk memastikan kebenaran kepemilikan dokumen dan dapat digunakan tanpa kendala dalam berbagai urusan administrasi,” tegasnya.



