BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Aktivitas belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) depan RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) sempat terganggu setelah muncul surat larangan berjualan pada bahu jalan. Namun, dialog yang terbangun membuka jalan tengah antara ketertiban kota dan keberlangsungan usaha warga.
Para pedagang mendatangi Wakil Bupati PPU, Waris Muin, untuk menyampaikan keluhan mereka, Rabu (1/4/2027). Mereka terdiri dari penjual pentol, bakso, roti hingga satai. Selama ini, aktivitas jualan mereka lakukan secara berpindah dengan lapak sederhana.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkab PPU langsung menggelar koordinasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BKAD. Hasilnya, Pemkab PPU akan merelokasi pedagang ke lahan kosong sekitar 200 meter dari lokasi awal. Tepatnya seberang halte RSUD RAPB.
“Kami minta teman-teman UMKM pindah ke lokasi yang tidak jauh agar tetap bisa berjualan,” ujar Waris, Kamis (2/4/2026).
Penataan lapak akan dilakukan lebih rapi. Pedagang agar juga membawa penutup drainase supaya area tetap aman dan tidak mengganggu jalan.
Selain itu, Pemkab PPU menetapkan retribusi kebersihan sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000 per hari. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan sekaligus keteraturan kawasan.
Waris menegaskan, lokasi tersebut bersifat sementara. Pasalnya, lahan tersebut merupakan lokasi pembangunan kantor Satpol PP dan Inspektorat.
“Langkah ini untuk menjaga ketertiban dan estetika kota agar tidak terlihat kumuh,” tegasnya.
Pedagang Terima Solusi
Sementara itu, Ketua Himpunan UMKM Taman Alun-Alun, Pramanta Dwi Nopriandy, menilai Pemkab PPU cukup cepat merespons keluhan pedagang. Menurutnya, lokasi baru tetap strategis dan tidak jauh dari RSUD. Pedagang juga mendapat penataan secara berjajar agar lebih tertib.
“Pada dasarnya UMKM didukung untuk memajukan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, pedagang sempat menolak rencana relokasi karena lokasi awal mereka anggap terlalu jauh. Namun, setelah mediasi, kesepakatan tercapai.
Pedagang juga menyoroti pentingnya komunikasi sejak awal agar kebijakan tidak terasa mendadak. Tetapi, persoalan lain muncul dari pengelolaan parkir, bukan semata keberadaan lapak.
Meski begitu, pedagang sepakat mengikuti aturan baru, termasuk membayar retribusi kebersihan.
Ke depan, Pemkab PPU berencana memusatkan UMKM ke kawasan depan Stadion Panglima Sentik. Meski belum ada teknis detail, pedagang menyatakan siap mengikuti kebijakan tersebut selama mendukung usaha mereka. (bro2)


