HUKUM
Beranda / HUKUM / Kapolres Kukar Sebut Kasat Resnarkoba Pakai Liquid Narkotika

Kapolres Kukar Sebut Kasat Resnarkoba Pakai Liquid Narkotika

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar. (Suarastra.com)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Polda Kaltim masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial YBA (33). Oknum tersebut merupakan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengatakan proses penyidikan dan pengembangan kasus saat ini merupakan kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

“Direktorat Resnarkoba saat ini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” kata Khairul, Sabtu (16/5/2026).

Menurut hasil pemeriksaan awal, YBA diketahui memiliki narkotika jenis liquid atau cairan dengan dugaan untuk konsumsi pribadi. “Jenis liquid itu secara pribadi,” ucapnya.

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

GAM Curi Motor Skutik di Masjid Balikpapan Barat

“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti Direktorat Resnarkoba yang sampaikan,” jelas Khairul.

Sebelumnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat narkotika.

“Kami akan melakukan penindakan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tegas Endar usai menghadiri panen raya jagung kuartal II 2026, Desa Embalut, Tenggarong.

Endar mengatakan belum bisa menyampaikan kronologi lengkap kasus tersebut. “Karena masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Polda Kaltim juga menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, baik terhadap kalangan masyarakat maupun internal kepolisian.

Rudenim Balikpapan Tampung 10 WN Filipina, Satu Deteni Stateless

“Kami tidak ada toleransi terhadap pelibatan ataupun peredaran narkoba, baik masyarakat maupun anggota,” pungkas Endar.

Sebagai informasi, YBA telah menjalani masa penahanan dalam Rumah Tahanan dan Barang Buktin (Tahti) Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026 lalu. (bro2)