BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pembangunan sekolah, pasar, hingga fasilitas publik tidak hanya membutuhkan anggaran. Kepastian hukum atas lahan juga menjadi fondasi penting agar setiap program dapat berjalan tanpa hambatan.
Kesadaran itu mendorong Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat sertifikasi aset daerah. Langkah tersebut bertujuan mendukung kelancaran pembangunan sekaligus mencegah potensi sengketa hukum pada masa mendatang.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan masih ada sejumlah aset pemerintah yang belum memiliki legalitas kuat. Aset tersebut mencakup lahan untuk fasilitas pendidikan dan berbagai infrastruktur publik.
Menurutnya, persoalan legalitas aset menjadi perhatian utama sejak awal masa kepemimpinan saat ini. Karena itu, pemerintah melakukan pendataan sekaligus mempercepat proses sertifikasi seluruh aset daerah.
“Mendata dan mensertifikatkan seluruh aset daerah itu prioritas. Termasuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan aset-aset lainnya,” kata Bagus, Rabu (3/6/2026).
Bagus menjelaskan, kepemilikan lahan yang sah menjadi syarat penting untuk memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus memiliki penguasaan lahan yang jelas sebelum mengajukan pembangunan agar tidak memunculkan persoalan hukum pada kemudian hari.
Ia menilai pembangunan di atas lahan yang status hukumnya belum jelas berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan maupun klaim ahli waris. Kondisi tersebut dapat menghambat pelaksanaan program dan memunculkan persoalan baru setelah proyek selesai.
“Karena itu kami selalu mengingatkan agar usulan pembangunan fisik pada lahan yang statusnya sudah clear and clean,” jelasnya.
Legalitas lahan juga menjadi perhatian dalam pengembangan Pasar Inpres Kebun Sayur. Menurut Bagus, masih ada sejumlah persyaratan yang belum terselesaikan terutama sertifikasi aset.
“Banyak persyaratan yang harus terpenuhi, terutama berkaitan dengan sertifikat lahan,” pungkasnya.
Persoalan serupa turut menjadi pertimbangan dalam rencana pembangunan pasar induk. Kelengkapan dokumen aset menjadi syarat utama sebelum Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan pembangunan kepada pemerintah pusat. (bro2)

