HUKUM
Beranda / HUKUM / Polsek Balikpapan Barat Ungkap Curanmor, Tersangka Ubah Motor Korban

Polsek Balikpapan Barat Ungkap Curanmor, Tersangka Ubah Motor Korban

Barang bukti sepeda motor curian yang warnanya telah diubah dan mengganti pelat nomor kendaraan. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

Seorang pria berinisial RG alias Man (33) menjadi tersangka karena dugaan mencuri sepeda motor milik warga. Tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna serta identitas kendaraan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo dan Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menjelaskan kasus itu. Bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau putih bernomor polisi KT 3028 ZI.

Aksi pencurian terjadi Jalan Sidomulyo RT 03 Kelurahan Margomulyo, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. “Korban baru menyadari motornya hilang saat memeriksa teras rumah sekitar pukul 03.00 WITA,” kata Hendrik, Kamis (18/6/2026).

Setelah melakukan pencarian ke sekitar lingkungan rumah dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang sekitar lokasi.

Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu Pengendali Napi Lapas Tarakan

Dari rekaman tersebut, korban menduga motornya telah dicuri dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Barat. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta,” ungkapnya.

Terungkap dari CCTV

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pria kini telah menjadi tersangka.

“Dalam pemeriksaan awal, RG mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti dalam rumah pelaku,” imbuhnya.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan upaya pelaku untuk mengubah identitas motor hasil curian tersebut. Warna sepeda motor yang semula hijau putih telah menjadi hitam silver.

“Tersangka juga mengganti pelat kendaraan dari KT 3028 ZI menjadi B 2303 RG,” tambahnya.

Polresta Balikpapan Bekukan Sementara Aktivitas PSHT

Meski demikian, penyidik memastikan kendaraan tersebut merupakan milik korban setelah mencocokkan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) dengan data kendaraan yang hilang.

“Petugas berhasil memastikan kendaraan tersebut milik korban berdasarkan kecocokan nomor rangka dan nomor mesin,” tukasnya.

Penyidik menjerat RG dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (bro2)