BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 8,09 kilogram. Pengungkapan tersebut dalam dua operasi penindakan pada 12 dan 13 Juni 2026.
Terungkapnya peredaran barang haram itu bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita dari sebuah rumah. Lokasinya Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Rumah tersebut menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 6.154 gram dalam plastik bening berukuran besar.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengatakan petugas kemudian mengembangkan temuan.
“Hasilnya menangkap tiga tersangka lainnya pada keesokan hari,” ungkap Ridho, Sabtu (20/6/2026).
Ketiga tersangka berinisial JM, RM, dan AS. Petugas mengamankan ketiganya dalam Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Sabtu (13/6/2026).
Dari penangkapan lanjutan itu, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram. “Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Ridho.
Dari dua operasi tersebut, total barang bukti mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram sabu.
Napi Lapas Tarakan Jadi Pengendali
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan para tersangka, polisi menduga seorang narapidana Lapas Tarakan menjadi pengendali peredaran narkotika. Napi itu berinisial MK dengan vonis hukuman 11 tahun penjara.
Petugas menduga MK mengendalikan jaringan peredaran sabu menggunakan telepon genggam dengan sasaran distribusi wilayah Berau dan Bontang.
“Koordinatornya sudah lebih dulu berada dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” jelas Ridho.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menilai kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih berupaya beroperasi dari balik jeruji besi.
Menurutnya, meskipun koordinasi antara kepolisian dan pihak lapas telah berjalan baik, keberadaan alat komunikasi dalam lapas tetap menjadi perhatian serius.
“Ini menjadi bukti bahwa pengendalian peredaran narkoba masih bisa terjadi dari dalam lapas,” tegasnya.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Polres Berau memastikan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sekaligus memutus jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (bro2)


