PASER
Beranda / DAERAH / PASER / Pemkab Paser Siapkan Strategi PAD, Tuntaskan Venue Porprov 2026

Pemkab Paser Siapkan Strategi PAD, Tuntaskan Venue Porprov 2026

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari memaparkan strategi peningkatan PAD, penyelesaian venue Porprov 2026, perbaikan sekolah, dan efisiensi anggaran dalam Raperda APBD 2025. (Prokopim)

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Paser juga menargetkan penyelesaian venue Porprov VIII Kaltim sebelum November 2026.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Paser dalam Ruang Rapat Baling Seleloi, Kamis (25/6/2026).

Ia menyampaikan tanggapan pemerintah atas Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

“Masukan dari fraksi-fraksi menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” kata Ikhwan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Paser akan terus menyempurnakan program pembangunan mulai tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tata kelola keuangan yang baik, serta penguatan sistem pengendalian intern pemerintah.

Bupati Paser Paparkan Pendapatan Daerah Rp3,94 Triliun

Langkah Strategis Pemkab Paser

Menanggapi berbagai catatan fraksi DPRD, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Langkah pertama berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah melalui perangkat daerah terkait terus menggali potensi pajak daerah dan sumber pendapatan lain melalui berbagai inovasi.

Langkah kedua menyangkut persiapan Porprov VIII Kalimantan Timur 2026. Pemerintah menargetkan seluruh pembangunan dan penyelesaian venue cabang olahraga rampung sebelum pelaksanaan ajang tersebut pada November 2026.

Prioritas berikutnya menyasar sektor pendidikan. Pemerintah akan memperbaiki sarana sekolah yang masih memerlukan penanganan, terutama toilet, ruang kelas, interior bangunan, dan atap demi menjamin kenyamanan serta keselamatan warga sekolah.

Pada sisi pengelolaan anggaran, Pemkab Paser telah menerbitkan Instruksi Nomor 900.1/673/BKAD/VI/2026 tentang Efisiensi Belanja APBD Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut mengatur pengurangan belanja barang dan jasa serta belanja modal tertentu pada seluruh perangkat daerah.

Dana Transfer Susut, Paser Kewalahan Urus 600 Km Jalan Rusak

Target Pendapatan Belum Tercapai

Pemerintah juga menjelaskan belum tercapainya target pendapatan transfer secara penuh dipengaruhi faktor eksternal. Salah satunya kebijakan fiskal nasional berupa rasionalisasi anggaran, penyesuaian penyaluran dana transfer sesuai kondisi kas negara, serta fluktuasi penerimaan pajak yang berdampak pada besaran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah.

Menanggapi catatan mengenai komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, pemerintah menyatakan komitmen menindaklanjutinya melalui penguatan regulasi, peningkatan tertib administrasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta memperluas transparansi dan akses informasi kepada masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembahasan sekaligus pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Forum itu juga mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser. (bro2)