HUKUM
Beranda / HUKUM / Polda Kaltim Sita 5,48 Liter Sabu Cair di PPU

Polda Kaltim Sita 5,48 Liter Sabu Cair di PPU

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Upaya membongkar peredaran narkotika lintas negara kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap dugaan jaringan narkotika sindikat Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA dan menyita cairan kimia yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal mengandung metamfetamin serta amfetamin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu, menegaskan jajarannya akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kaltim dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” kata Romy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan jaringan lain yang berhubungan dengan sindikat internasional. “Termasuk pihak yang menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut,” tegasnya.

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Personel Subdirektorat III Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Patroli Dialogis SPKT Polda Kaltim Perkuat Keamanan PTMB

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam botol positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung amfetamin. Polisi juga menyita satu telepon genggam, satu powerbank, satu kabel pengisi daya, satu kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja.

Dalam pemeriksaan awal, AA bahkan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial L. Keterangan itu juga menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri jaringan tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan fungsi pengawasan penyidikan dan jaksa penuntut umum, hingga persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka serta proses penyidikan lanjutan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bro2)

Rumah 2 Lantai Terbakar, Warga Tanjung Redeb Panik