BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terus menelusuri aset hasil tindak pidana narkotika melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pengungkapan terbaru, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka berinisial MYF dengan dugaan hasil bisnis narkotika selama bertahun-tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan MYF merupakan target operasi (TO) yang telah lama menjadi perhatian penyidik. Hasil analisis menunjukkan tersangka merupakan bagian dari jaringan sindikat besar peredaran narkotika Kalimantan Timur.
“Sehingga kami juga berhasil mengungkap perkara TPPU-nya,” kata Romylus, Jumat (31/7/2026).
Dalam penyidikan tersebut, tim khusus Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim menyita berbagai aset yang berasal dari hasil kejahatan narkotika. Barang bukti meliputi uang tunai sekitar Rp1 miliar, surat keterangan tanah (SKT) lahan sawit seluas 13 hektare, sejumlah sertifikat hak milik (SHM), satu unit rumah, serta sebuah mobil Toyota Fortuner.
“Seluruh aset kami duga merupakan hasil tindak pidana narkotika sejak lama,” ujarnya.
Romylus menjelaskan aktivitas peredaran narkotika oleh MYF bukan hanya berlangsung pada 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut telah beroperasi sejak sekitar 2010.
“Selama bertahun-tahun yang bersangkutan nyaris tidak tersentuh hukum karena lokasi operasinya cukup jauh,” imbuhnya.
Muara Komam Lokasi Peredaran Sabu
Menurut Romylus, MYF menjalankan bisnis narkotika dalam wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser. Lokasi tersebut karena berada dalam kawasan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki permintaan tinggi terhadap narkotika jenis sabu.
“Banyak pekerja yang bekerja bergantian selama 24 jam sehingga menjadi ekosistem untuk mengedarkan narkotika,” jelasnya.
Untuk menghindari aparat, tersangka menggunakan sistem “jejak” atau penempatan barang pada lokasi tertentu sehingga tidak semua pembeli memiliki akses langsung kepada bandar.
“Namun berkat kerja keras tim penyidik dan tim TPPU, perkara ini berhasil kami ungkap hingga ke akar,” ungkap Romylus.
Ia menegaskan pengungkapan perkara TPPU menjadi bagian dari komitmen Polda Kaltimuntuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga merampas hasil kejahatan agar para bandar tidak lagi menikmati keuntungan dari bisnis narkotika.
“Melalui pengungkapan TPPU, kami ingin memiskinkan para pelaku dengan menyita seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan,” tegasnya. (bro2)

