BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Seorang ayah sejatinya menjadi pelindung dan contoh yang baik untuk anak-anaknya. Tapi itu tidak berlaku bagi seorang pria berinisial I (43). Dirinya justru tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto membenarkan adanya kasus tersebut dan tersangka telah diamankan.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 20.00 Wita,” terang AKP Iswanto, Sabtu (6/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada tahun 2018, ketika pelapor pulang dalam keadaan mabuk dan menjadi korban dari tindakan bejat ayahnya.
Tersangka dengan tega melakukan perbuatan tak terpuji itu berulang kali dengan iming-iming memberi uang jajan, memberikan kebebasan, dan mengancam akan memberitahukan kepada orang lain.
Tersangka juga terus-menerus melakukan aksi bejatnya ketika ada kesempatan. Namun korban tidak bisa mengelak, lantaran berbagai ancaman dilontarkan oleh tersangka kepada korban.
Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi pada 1 Januari 2024. “Setelah tindakan bejat terakhir pada pukul 01.00 Wita dini hari,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kini pelaku mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas dia. (bro2)