BERANDAPOST.COM, BONTANG – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih marak terjadi di tengah masyarakat. Menjadi momok yang harus diperangi karena membahayakan masa depan generasi bangsa.
Terkini, seorang pemuda berinisial SA (23) asal Loktuan ditangkap karena berperan sebagai pengedar sabu. SA diciduk polisi pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka setelah menelusuri laporan masyarakat.
“Kami dapat laporan, langsung ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).
Petugas menemukan empat poket sabu, alat isap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000. Semua barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal sabu yang dimiliki tersangka,” pungkasnya. (bro2)