BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Masih ingat dengan J seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena menghabisi nyawa lima orang di RT 18 Desa Babulu Laut? Kini tersangka telah mendekam di jeruji besi Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Namun kabar terbaru, rumah tersangka diratakan tanah sesuai kemauan dari pihak keluarga tersangka yang sudah membuat
pernyataan kepada warga. Dari video yang beredar, proses pembongkaran menggunakan ekskavator.
“Bahwa mereka (keluarga tersangka) dengan kesadaran akan pindah rumah ke luar PPU,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2024).
Pembongkaran rumah itu dilakukan pagi tadi. Disaksikan warga lainnya serta mendapat pengamaman kepolisian dan aparat desa setempat.
“Pernyaatan diwakili oleh kakak pelaku yang kemarin tinggal bersama pelaku dan bertetangga dengan keluarga korban,” ungkapnya.
Diketahui orangtua tersangka tinggal di luar PPU. Sedangkan orangtua korban bermukim dekat dengan rumah yang ikut dirobohkan. Ya, antara tersangka dan korban merupakan tetangga.
“Kenapa harus dirobohkan? Karena mereka sudah tidak mau tinggal lagi di rumah tersebut,” lanjutnya.
Supriyanto mengungkapkan bahwa keluarga tersangka merasa trauma. Salah satunya kakak tersangka sebagai orang pertama yang melihat langsung kondisi korban di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sehingga kalau dia masih tinggal di situ (merasa) trauma,” ucapnya.
Belum diketahui darimana ekskavator didatangkan untuk membongkar rumah tersangka dan korban. “Kami hanya mengawasi saja karena ini kemauan dari pihak keluarga pelaku sendiri,” pungkasnya. (bro2)