BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Berhati-hatilah ketika mendapat iming-iming sebagai model. Bisa jadi itu adalah salah satu modus penipuan.
Pasalnya, Polresta Balikpapan telah mengungkap satu kasus penipuan dengan modus tersebut. Tersangka yang diamankan berinisial AN dan merupakan warga Bogor, Jawa Barat.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi membenarkan adanya laporan korban pada 29 Desember 2023 lalu.
“Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban di salah satu restoran kawasan Balikpapan Superblock (BSB) pada 2 Juni 2023,” kata Wirawan, Rabu (8/5/2024).
Tersangka AN menggunakan foto anak korban dengan iming-iming dijadikan ikon di AION Mall Sentul City, Bogor. Sehingga korban melakukan transfer sejumlah dana ke rekening bank atas nama tersangka.
“Kurang lebih Rp70 juta dengan transfer sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Setelah uang ditransferkan, ternyata foto anak korban tak kunjung menjadi ikon di AION Mall Sentul City. Korban yang merasa tertipu, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti satu lembar rekening koran milik korban, dua lembar bukti transfer, tangkapan layar percakapan korban dengan tersangka,” beber Wirawan.
Diketahui, AN memiliki sanggar seni tari sekaligus jasa penyewaan pembawa acara atau MC (Master of Ceremony) dan seni lainnya. Pelaku bahkan aktif di beberapa kegiatan seperti acara televisi, seni modern, dance modern ataupun seni tradisional.
“(Aktivitas) itu jika kita lihat di sosial media milik tersangka,” sebutnya.
Wirawan juga menyebut hanya satu korban yang melapor di Polresta Balikpapan. Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Berdasarkan informasi dan koordinasi dengan Polres Bogor, ada juga yang melaporkan tersangka di sana,” tandasnya. (bro2)