BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Pelaku utama, DS (45 tahun), berhasil ditangkap pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 19.55 WITA di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menyatakan bahwa penangkapan DS berawal dari informasi masyarakat yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 16 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14,07 gram, satu unit handphone, satu dompet, satu sedotan plastik, satu buah buku atau kertas catatan, dan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang dengan harga Rp10 juta dan dijual kembali per poketnya dengan harga Rp150 ribu,” tambahnya.
Selanjutnya, DS beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolsek juga menekankan komitmen Polsek Samarinda Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang mendukung upaya ini. (*/bro2)