Dari Palu ke Balikpapan untuk Edarkan Sabu
Pemusnahan barang bukti sabu yang turut disaksikan tersangka MS, seorang pemuda dari Kota Palu. (Istimewa)

Dari Palu ke Balikpapan untuk Edarkan Sabu

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Seorang pemuda berinisal MS (21) ditangkap anggota Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat di Jalan Semoi, Kelurahan Margasari belum lama ini sekira pukul 05.30 Wita. Pemuda tersebut berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto mengatakan bahwa MS kedapatan membawa 175 gram sabu yang diduga hendak diedarkan di kota ini.

“Sabu disimpan dalam empat bungkus plastik klip bening, dan ada satu unit timbangan digital,” kata Kompol Teguh Sanyoto, Jumat (5/7/2024).

Peran masyarakat, lanjutnya, sangat dibutuhkan dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Salah satunya seperti penangkapan MS dengan barang bukti sabu yang cukup banyak. Tersangka MS diketahui menghuni dalam sebuah penginapan di Jalan Semoi.

“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan penangkapan tersangka serta menyita barang bukti dari dalam kamar penginapan,” ungkapnya.

Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan menginterogasi tersangka yang akhirnya mengaku telah mengedarkan sabu di Kota Balikpapan untuk yang ketiga kalinya.

“Pengakuan tersangka kalau dia disuruh seseorang yang tak dikenal untuk mengantarkan sabu ke Kampung Baru,” ucapnya.

Kini sabu milik MS telah dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke cairan Kimia dan diblender sebelum dibuang ke saluran toilet setelah menyisihkan sedikit untuk dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/bro2)