Pemutakhiran Data Pemilih Kunci Keberhasilan Pilkada 2024
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.

Pemutakhiran Data Pemilih Kunci Keberhasilan Pilkada 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi unsur yang paling penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.

Pasalnya, DPT berisikan nama-nama warga yang memenuhi syarat untuk diberikan dan menyalurkan hak pilih. Sehingga pemutakhiran data dibutuhkan agar nama-nama yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) ataupun DPT nantinya, benar-benar memiliki hak pilih.

Hal tersebut ditekankan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono yang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Kecamatan Balikpapan Barat. Rapat pleno merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim dan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan 2024.

Yudho menjelaskan bahwa pemutakhiran data atau pencocokan dan penelitian (coklit) sebelumnya dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPD), yang dikenal juga dengan sebutan Pantarlih. Coklit dimulai sejak 24 Juni dan berakhir 24 Juli 2024 lalu.

“Hasil coklit dari enam kelurahan ditetapkan menjadi DPHP untuk Kecamatan Balikpapan Barat,” kata Yudho, Rabu (7/8/2024).

Jalannya rapat pleno, lanjut Yudho, berlangsung lancar tanpa ada sanggahan. Hasilnya akan dibawa dalam rapat pleno tingkat kota pada 11 Agustus nanti. “Begitu kira-kira,” ucapnya.

KPU akan mengumumkan DPHP kepada publik untuk mendapat tanggapan sekaligus menjadi sarana bagi warga apabila belum masuk data sebagai pemilih. “Mengingat pertumbuhan penduduk cukup dinamis,” jelasnya.

PLENO TINGKAT KOTA 11 AGUSTUS

Ditambah lagi dengan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sehingga jumlah pemilih akan terjadi perubahan atau pergeseran.

Kendati pemutakhiran data pemilih berdasarkan pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Kalau ada yang belum terdata, kami minta melapor,” imbaunya.

Namun KPU bersama badan adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan berupaya maksimal untuk memberikan data yang valid agar warga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada tahun ini. Nama-nama yang berhak untuk menyalurkan hak pilih akan diumumkan DPT.

“Sedangkan terkait perubahan data, tentu ada prosesnya, dan kita belum menetapkan DPT,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Rapat Pleno Terbuka DPHP yang berlangsung di enam kecamatan digelar sejak 5 Agustus dan berakhir 7 Agustus ini. Kemudian dilanjutkan dengan Konsolidasi Pleno DPHP tingkat kota antara KPU, Panitia Pemiilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 10 Agustus nanti.

“Dan 11 Agustus adalah Rapat Pleno DPHP tingkat kota. Hasilnya nanti menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPS,” pungkas Yudho. (adv/bro2)