Proses Pengadaan Layanan Haji Diklaim Telah Sesuai Aturan
Jemaah haji Indonesia saat mengantre untuk memasuki bus murur di Arafah. (Kemenag)

Proses Pengadaan Layanan Haji Diklaim Telah Sesuai Aturan

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid, menegaskan hal ini di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji mengikuti Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas telah menandatangani pakta integritas satu per satu. Artinya, kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak memiliki alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” ujar Subhan Cholid di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri bertanggung jawab untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Layanan tersebut meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

“Lalu, PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi,” jelas Subhan.

“Di dalam proses penyediaan layanan tersebut, tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi, proses penyediaan dan pengawasan dilaksanakan secara terbuka,” tambahnya.

DIAWASI KETAT

Subhan menekankan bahwa seluruh tahapan proses dapat dipantau dan dicek.

“Setiap tahapan pengadaan layanan juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain oleh Inspektorat Jenderal juga oleh pengawas eksternal dari BPK,” ungkapnya.

“Jika ada penyelewengan, tim pengawas akan menemukannya dengan mudah,” tegasnya. (*/bro2)