BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkapkan kasus kejahatan siber. Kasus ini melibatkan situs yang menyebarkan konten pornografi anak, yang sudah terdeteksi sejak lama. Pihak kepolisian mengungkapkan penangkapan seorang tersangka dengan dugaan sebagai pengelola situs tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, menjelaskan, penangkapan ini setelah penyelidikan mendalam terkait aktivitas situs yang menyebarkan konten pornografi.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta,” dalam rilisnya, Kamis (14/11/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi situs beralamat bokep.cfd yang menyebarkan video pornografi. Selain situs tersebut, tim juga mendapati 26 domain lain yang masih aktif dengan konten serupa. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka tersebut.
Menurut Kombes Dani, tersangka OS bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa daerah Pangandaran, Jawa Barat. Polisi menduga OS sudah mengelola situs pornografi sejak tahun 2015 dan memiliki 27 domain aktif yang berisi konten pornografi. Konten OS mencakup kategori dewasa, termasuk yang mengandung unsur pornografi anak.
RAUP CUAN DARI GOOGLE ADSENSE
Modus operandi tersangka dengan melibatkan beberapa langkah, seperti pencarian video porno dan pembangunan situs secara mandiri. Tim penyidik menemukan bukti tambahan berupa catatan pada laptop yang menunjukkan bahwa OS mengelola hingga 585 situs serupa. Hal ini menambah seriusnya dugaan terhadap tersangka.
Lebih lanjut, tersangka OS mendapat penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google. OS memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung terhadap situs-situs yang ia kelola untuk meraup keuntungan finansial.
Sebagai barang bukti, petugas menyita beberapa perangkat elektronik, termasuk empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dan dua harddisk eksternal.
Selain itu, pihak kepolisian menemukan 123 video pornografi pada ponsel tersangka dan 3.064 video lainnya dalam laptopnya. Tersangka OS juga telah mengunggah sebanyak 1.085 video ke situs-situs yang ia kelola.
Kombes Dani juga menekankan peran penting masyarakat dalam memberantas kejahatan siber, terutama yang melibatkan anak.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” ujar Dani.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka OS dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, ia juga terkena Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Jika terbukti bersalah, OS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (*/bro2)