BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pembangunan Hotel Aruss, terletak di Semarang, Jawa Tengah, kuat dugaan menggunakan uang hasil pencucian uang dari perjudian online. Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan hal ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf, menjelaskan aliran dana mencurigakan yang membiayai pembangunan hotel tersebut antara 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss merupakan aset PT. AJ, dugaan pembangunannya dengan dana hasil pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Helfi.
Polri mencatat PT. AJ menerima dana sekitar Rp40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut berpindah melalui lima rekening yang pengelolanya adalah bandar perjudian online terkait platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Setoran tunai juga tercatat berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
MODUS PENCUCIAN UANG
Helfi menjelaskan pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee tidak terdaftar atas nama mereka. “Uang tersebut kemudian mereka pindahkan antarrekening, kemudian transfer, dan tarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.
Uang tunai yang sudah tersamarkan kemudian mereka setorkan ke rekening perusahaan tidak terkait langsung perjudian online. Kemudian mereka gunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Selanjutnya sebagai bagian penyidikan, polisi menyita Hotel Aruss sebagai objek bukti. Hotel yang terletak pada Jalan Dr. Wahidin, Semarang, perkiraannya bernilai sekitar Rp200 miliar.
“Penyidikan menunjukkan sebagian atau seluruh dana yang mereka gunakan untuk membangun hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Helfi.
ANCAMAN HUKUMAN BAGI PELAKU
Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat terjerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku perjudian online dapat terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan pelanggaran terkait transaksi elektronik dapat terjerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami akan terus mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini juga merupakan langkah awal mengungkap praktik ilegal lainnya,” tutup Helfi. (*/bro2)