BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.
Hingga saat ini, platform tersebut telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Modus operandi pelaku berawal dengan penyebaran tautan pada media sosial seperti Facebook dan Instagram. Setelah itu, pelaku mengarahkan korban untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi.
Pada grup tersebut, korban akan mendapatkan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.
TAHAP PENIPUAN
Pelaku melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan calon korban agar mau tergoda dengan iming-iming keuntungan investasi. Kendati investasi yang mereka tawarkan adalah bodong. Tetapi cukup banyak orang yang percaya, hingga akhirnya menjadi korban.
Berikut ini adalah tahapan pelaku dalam melancarkan operasi mereka:
- Penargetan: Pelaku mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial.
- Membangun Kepercayaan: Edukasi investasi dengan memberikan data palsu yang meyakinkan.
- Eksekusi Penipuan: Pelaku mulai meminta korban mentransfer dana ke akun yang mencurigakan.
- Penipuan Lanjutan: Saat korban mencoba menarik dana, pelaku meminta pembayaran biaya tambahan untuk proses “verifikasi”.
- Menghilang: Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.
Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa mereka tarik. Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh sebelum menggunakan platform atau aplikasi. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” ujar Brigjen Trunoyudo, Senin (27/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan dalam media sosial.
“Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” tambahnya.
TIPS MENGHINDARI PENIPUAN ONLINE
Berikut ini adalah tips bagi anda agar dapat terhindar dari berbagai modus penipuan online berkedok investasi:
- Verifikasi Legalitas: Periksa apakah aplikasi atau platform terdaftar pada OJK atau lembaga resmi lainnya.
- Jangan Klik Tautan Sembarangan: Hindari mengklik tautan yang mencurigakan pada media sosial atau email.
- Waspadai Edukasi Palsu: Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya.
- Periksa Rekening: Jika melakukan transfer dana, pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga resmi, bukan perseorangan atau perusahaan abal-abal.
- Lapor jika Menjadi Korban: Jangan ragu melapor ke pihak berwajib jika Anda menjadi korban. Polri akan membantu mengusut tuntas kasus ini.
Polri mengingatkan masyarakat bahwa pelaku penipuan online sering kali menggunakan identitas palsu dan menyamarkan jejak mereka dengan cara profesional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam mengelola investasi online.
Selain itu, Polri mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban dari platform investasi online. Kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera terungkap dan korban tidak semakin banyak.
“Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” tutup Brigjen Trunoyudo. (*/bro2)