BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menerima kunjungan kerja Komite IV Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kunjungan ini terkait dengan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang fokusnya pada Transfer ke Daerah (TKD).
Hadir Pimpinan Komite IV Anggota DPD RI Ahmad Nawardi, serta Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotha dan Arief Saputra dalam kunjugan tersebut. Selain itu, hadir juga Koordinator Tim Kunjungan Komite IV, Sinta Rosma Yenti dalam pertemuan yang lokasinya Hotel Novotel Balikpapan pada Kamis (30/01/2025) lalu.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 2 menyebutkan bahwa TKD adalah dana yang bersumber dari APBN. Alokasi dan penyaluran dana kepada daerah adalah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Perolehan dana transfer untuk Kabupaten Paser dalam beberapa bentuk. Mulai dari Dana Bagi Hasil, yang bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, ada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menyatakan bahwa kegiatan anggota DPD RI ini sangat penting.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana transfer dari Pemerintah Pusat sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Katsul Wijaya.
Katsul Wijaya berharap, dengan adanya pertemuan ini, DPD RI bisa menjelaskan kebijakan Presiden terkait penggunaan dana APBD 2025 kepada daerah. Hal ini menjadi penting agar penggunaan dana tersebut tidak menimbulkan masalah hukum kemudian hari.
PASER MASIH KETERGANTUNGAN
Sementara itu, Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV, Sinta Rosma Yenti, menyatakan bahwa Kabupaten Paser kaya akan sumber daya alam. Namun, masalah pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Menurut Sinta, daerah lain juga menghadapi permasalahan serupa. Menurutnya, kebijakan monitoring dari Pemerintah Pusat membuat daerah tidak leluasa mengatur dan menggunakan dana TKD sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan pertemuan ini dapat membantu daerah dalam tata kelola, khususnya terkait TKD,” imbuhnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Paser. Di antaranya adalah Plt. Asisten Administrasi Umum, Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset.