PUASA merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain.
Simak penjelasan lengkap mengenai fidyah dan qadha bagi yang hidup maupun meninggal yang Beranda Post lansir dari laman Muhammadiyah berikut ini:
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah [2]: 184).
Ayat ini menegaskan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau perjalanan wajib menggantinya pada lain waktu. Namun, jika tidak mampu mengqadha, maka boleh membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Lantas, bagaimana hukum qadha puasa bagi orangtua yang masih hidup atau sudah meninggal dunia?
1. Qadha Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup
Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang tidak mampu berpuasa, termasuk bagi orangtua yang lanjut usia atau sakit. Jika orangtua sudah tidak mampu berpuasa dan juga tidak dapat menggantinya pada hari lain, maka boleh mengganti kewajiban puasa dengan membayar fidyah.
Pembayaran fidyah dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang tertinggal. Ini sesuai dengan prinsip keringanan dalam syariat Islam.
Penting untuk diingat, dalam Islam, tanggung jawab ibadah adalah kewajiban individu masing-masing. Oleh karena itu, anak tidak wajib untuk mengqadha puasa orangtuanya yang masih hidup.
Anak hanya berkewajiban membantu orangtua membayar fidyah, jika orangtua tidak mampu secara finansial. Ini merupakan bentuk bakti dan kepedulian anak terhadap orangtuanya.
Dengan membayar fidyah, kewajiban puasa orangtua yang tidak mampu secara fisik tetap dapat tertunaikan tanpa memberatkan.
2. Qadha Puasa bagi Orangtua yang Telah Meninggal
Berbeda dengan orangtua yang masih hidup, Islam membolehkan ahli waris mengqadha puasa orangtua yang sudah meninggal dunia. Hal ini berlandaskan pada beberapa hadis Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya menunaikan utang kepada Allah.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” (Muttafaq ‘Alaih).
Begitu pula dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw dan bertanya tentang ibunya yang telah meninggal dunia tetapi masih memiliki utang puasa. Nabi Saw menjawab: ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan'”. (HR Al-Bukhari).
Dari hadis-hadis ini, kesimpulannya adalah boleh bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orangtua yang telah meninggal dunia. Bahkan, jika utang puasa tersebut merupakan nadzar yang belum tertunaikan, maka keluarga tetap harus memenuhi kewajiban itu.
Hal ini sesuai dengan riwayat Ahmad, manakala ada seorang perempuan bernazar untuk berpuasa jika selamat dari perjalanan laut, namun ia meninggal sebelum melaksanakannya. Rasulullah SAW bersabda kepada keluarganya:
“Berpuasalah untuknya” (HR Ahmad).
Cara Mengqadha Puasa Orangtua yang Meninggal:
– Ahli waris bisa mengqadha puasa dengan cara berpuasa sebanyak hari yang almarhum tinggalkan.
– Jika tidak mampu, maka membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tertinggal.
– Fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak tertunaikan.
3. Perbedaan Qadha dan Fidyah dalam Kasus Ini
Orangtua yang Masih Hidup:
– Jika mampu berpuasa pada lain waktu, wajib mengqadha.
– Jika tidak mampu sama sekali (karena usia lanjut atau sakit parah), fidyah menjadi gantinya.
– Anak tidak mendapatkan kewajiban mengqadha, tapi anjurannya adalah membantu membayar fidyah.
Orangtua yang Meninggal Dunia:
– Ahli waris boleh mengqadha puasa almarhum sesuai jumlah hari yang tertinggal.
– Jika tidak memungkinkan, maka membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang belum tertunaikan.
– Qadha ini boleh oleh anak atau kerabat lain yang bersedia.
Kesimpulan dan Hikmah
Islam memberikan solusi yang berbeda untuk qadha puasa bagi orangtua yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.
– Bagi yang masih hidup, fidyah menjadi solusi jika tidak mampu berpuasa lagi.
– Bagi yang telah meninggal, ahli waris dapat mengqadha atau membayar fidyah atas utang puasanya.
Hal ini menunjukkan keluwesan syariat Islam dalam memberikan kemudahan kepada umatnya. Selain itu, mengqadha puasa orangtua yang meninggal juga menjadi bentuk bakti dan doa bagi almarhum.
Dengan memahami aturan ini, harapnnya umat Islam bisa menunaikan kewajiban dengan bijak dan penuh keikhlasan. Wallahualam Bissawab. (*/bro2)