BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Tenaga honorer Kabupaten Paser harus menanam pohon atau membuat lubang resapan biopori agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini bukan hanya berlaku bagi honorer. Pemerintah juga mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanam pohon sebelum menerima SK kenaikan pangkat. Kebijakan tersebut untuk mendorong pelestarian lingkungan pada wilayah Paser.
Informasi ini terungkap setelah rapat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser dengan sejumlah perangkat daerah pada Jumat (28/2/2025) lalu. Hadir berbagai perangkat daerah terkait dalam rapat tersebut.
Beberapa instansi yang hadir antara lain Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, serta Kelurahan Tanah Grogot juga turut serta.
Menurut Kabid Tata Lingkungan DLH Paser, Firman Zulfikar Haqqi, aturan ini bertujuan meningkatkan kesadaran lingkungan.
“Salah satu syarat untuk mendapat SK sebagai P3K adalah menanam pohon atau membuat lubang resapan biopori,” kata Firman.
Firman juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi honorer.
“PNS yang ingin mendapatkan SK kenaikan pangkat juga harus menanam pohon,” ujarnya.
KURANGI EMISI DAN BANJIR
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini, menurutnya, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko banjir akibat minimnya resapan air pada kawasan perkotaan. Dengan lebih banyak pohon, daya serap tanah terhadap air hujan meningkat.
Lebih lanjut, pemerintah ingin menanamkan budaya peduli lingkungan kepada masyarakat, khususnya pegawai negeri dan tenaga honorer.
“Menanam pohon tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mendukung keindahan kota dan keseimbangan ekosistem,” jelas Firman.
DLH akan memastikan setiap pegawai yang mengajukan SK telah memenuhi syarat tersebut. “Mereka harus menyertakan bukti dokumentasi sejak awal proses penanaman pohon,” tegasnya.
DLH juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan pohon yang telah tertanam tetap terawat dan tumbuh dengan baik. (*/bro2)