Pembunuhan dan Penggelapan di KM Poseidon 03 Terungkap
Kepolisian ungkap kasus penggelapan kapal KM Poseidon 03 dan dugaan pembunuhan, dengan kerugian hingga Rp400 juta. (Istimewa)

Pembunuhan dan Penggelapan di KM Poseidon 03 Terungkap

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan kapal KM Poseidon 03. Kasus ini bahkan dengan dugaan adanya pembunuhan.

Peristiwa ini menimbulkan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah serta hilangnya nyawa manusia pada tengah laut.

Kasus bermula pada 24 Maret 2024, saat nahkoda kapal KM Poseidon 03, Tupal Sianturi, melaporkan kerusakan berat pada dinamo jangkar kapal, sehingga kapal tidak dapat menarik jangkar. Dua hari kemudian, kapal yang berada dalam wilayah fishing ground tersebut ternyata tidak berada pada lokasi penangkapan.

Melalui pengecekan posisi kapal via sistem VMS pada 28 Maret 2024, Tan Sem Po menemukan bahwa kapal tersebut telah bergerak menuju wilayah Belitung. Kemudian pada 30 Maret 2024, sekitar pukul 23.58 WIB, kapal hilang kontak pada perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.

Berkat koordinasi dengan Basarnas, petugas akhirnya berhasil menemukan kapal namun dalam kondisi tanpa awak. Bahkan seluruh barang dalam kapal hilang. Penyidikan awal mengungkapkan bahwa pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.

Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go menduga motif penggelapan dengan latar belakang ekonomi dan masalah ekonomi dan unsur dendam pribadi.

“Para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun kelalaian mereka menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Donny, Jumat (25/4/2025).

AMANKAN DUA TERSANGKA

Pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka, yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Kedua tersangka kuat dugaan terlibat dalam penggelapan kapal serta pembunuhan salah satu kru kapal.

Selain kapal KM Poseidon 03, petugas juga mengamankan dokumen manifest kapal, dokumen SPB, dan kwitansi perbekalan sebagai barang bukti.

Selain itu, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan dalam wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum harus terus berlanjut, terutama jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. (*/bro2)