BKPSDM Pastikan SK CPNS dan PPPK Diserahkan Mei 2025
Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie. (BerandaPost.com)

BKPSDM Pastikan SK CPNS dan PPPK Diserahkan Mei 2025

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan terlaksana Mei ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie menyampaikan langsung hal tersebut.

Dalam keterangannya, Ainie menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi aktif dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional.

Nantinya, proses seleksi CPNS dan PPPK di PPU berjalan dalam dua tahap. Seluruhnya telah selesai pada awal Mei 2025 dan kini tinggal menunggu hasil seleksi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Minggu lalu kita komunikasi dengan BKN regional, sudah ada hampir 100 yang terbit pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Meski demikian, proses pelantikan belum bisa berlangsung lantaran masih menunggu terbitnya seluruh Pertek dari BKN, baik untuk CPNS maupun PPPK.

Ainie menjelaskan bahwa penerbitan pertek tidak bisa secara bertahap atau satu per satu. “Jadi nggak bisa satu persatu, menunggu semua. Baik CPNS-nya maupun PPPK-nya,” jelasnya.

Ainie juga menegaskan bahwa penyerahan SK kepada para CPNS dan PPPK akan berlangsung secara serentak oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam satu momentum pelantikan bersama.

TINGGAL MENUNGGU PERTEK BKN

Selain itu, pihaknya mengupayakan tahap pertama pelantikan bisa terlaksana pada Mei 2025.

“Penyerahan SK oleh Bupati akan secara bersamaan, baik untuk CPNS maupun PPPK. Kita targetkan bulan Mei,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemkab PPU telah mengumumkan para peserta yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap pertama. “Tinggal menunggu tahapan pelantikan,” ucapnya.

Namun, proses tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi berupa pertimbangan teknis dari BKN. “Cuma BKN belum berikan pertimbangan teknisnya kepada Pemkab PPU. Jadi kita belum bisa cetak SK-nya,” tutup Ainie. (adv/bro3)