Dua Ketua RT Diduga Otak Pungli di Manggar Sari 15 Tahun
olda Kaltim mengungkap pungli sistematis di Manggar Sari yang melibatkan dua ketua RT dan enam pelaku lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp8,8 juta. (Istimewa)

Dua Ketua RT Diduga Otak Pungli di Manggar Sari 15 Tahun

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung lebih dari satu dekade terungkap oleh kepolisian. Lokasi pungli tersebut terjadi dalam Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Pada Rabu (7/5/2025) lalu, petugas mengamankan tujuh orang, termasuk dua ketua RT dengan dugaan menjadi penggerak utama pungli tersebut. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 Wita, setelah adanya laporan masyarakat.

Petugas mengamankan tujuh tersangka, yaitu R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang bertugas sebagai koordinator pengamanan pemuda dalam kompleks tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap dua ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) selaku Ketua RT 89.

Ketujuh pelaku tertangkap saat berada dalam salah satu pos kawasan tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.8 juta yang dugaannya berasal dari hasil pungli.

MODUS OPERANDI PUNGLI

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa praktik pungli ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun. Para pelaku menjalankan aksi mereka secara sistematis dengan alasan iuran keamanan lingkungan.

“Modus operandi mereka adalah menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan. Jika satu rumah berisi lima orang, maka warga harus membayar hingga Rp500 ribu dan ada tambahan Rp200.000 untuk uang keamanan kompleks,” jelasnya, Sabtu (10/5/2025).

Sekelompok pemuda melakukan penarikan dana, lalu menyerahkan uang kepada A. Selanjutnya, A membagikan sebagian uang tersebut sebagai upah kepada para pemungut sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 per orang. A juga membagikan sisanya kepada S dan I selaku ketua RT. Dalam satu kali penarikan, keduanya bisa menerima hingga Rp5–7 juta, sedangkan A mendapatkan sekitar Rp5–6 juta.

“Kami juga mengingatkan seluruh warga agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa. Kami menjaga kerahasiaan pelapor dan akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional sesuai aturan,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Saat ini, penyidik Jatanras Polda Kaltim telah menangani ketujuh pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pungli demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. (*/bro2)