BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus peredaran sianida secara ilegal. Lokasinya pada wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer. Sehingga menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar dalam peredaran sianida ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa dan secara resmi menahan tersangka dalam kasus ini.
“Pengungkapan sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya dalam meminimalir praktik penambangan emas ilegal yang sering menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (15/5/2025).
Polisi juga menyelidiki aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai peraturan yang berlaku, hanya dua BUMN yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah yang berhak mengimpor sianida secara legal.
Jika perusahaan lain ingin menggunakan sianida, maka penggunaannya harus bersifat internal dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Namun, tersangka dalam kasus ini terbukti menggunakan izin perusahaan lain yang masa berlakunya telah habis, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke berbagai pihak.
“Para pembeli sebagian besar berada pada wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan kimia berbahaya tersebut. (*/bro2)