BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap kasus dugaan korupsi pada UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan dengan kerugian negara mencapai hampir Rp9 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait penyimpangan retribusi pemanfaatan fasilitas BLKI pada periode 2021-2024.
Dalam kasus awal, penyidik menetapkan SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka. SN diketahui membuat rekening atas nama UPTD yang ternyata merupakan rekening pribadi.
“Seharusnya ada pungutan masuk ke kas negara, tetapi tersangka membuat rekening lain. Bahkan ada yang tidak wajib bayar, justru tersangka pungut,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Dari kasus tersebut, total kerugian mencapai sekitar Rp5,8 miliar, dengan dana yang tersangka tidak setorkan ke negara sebesar Rp3,7 miliar. Kendati begitu, tersangka telah mengembalikan sebagian dana atau sekitar Rp568 juta ke kas negara. SN juga telah mendapatkan vonis dalam perkara tersebut.
Namun, penyidikan berkembang dan menemukan tindak pidana baru pada kegiatan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja tahun anggaran 2023-2024.
Dalam kasus kedua ini, kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar. Sementara itu, penyidik telah menyelamatkan sekitar Rp1,034 miliar.
SN 2 Kali Jadi Tersangka
Polda Kaltim kemudian kembali menetapkan SN sebagai tersangka bersama YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Total saksi yang kami periksa mencapai 136 orang,” jelasnya.
Modus yang tersangka gunakan antara lain tidak membayarkan hak instruktur, dengan nilai antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Selain itu, ada dugaan praktik pengadaan fiktif. Pembelian barang yang seharusnya melalui e-katalog justru diganti dengan uang yang masuk ke pihak tertentu.
“Kemudian ada mark up kegiatan. Peserta dan durasi pelatihan tidak sesuai dengan laporan,” tambahnya.
Untuk YL, Polda Kaltim hingga saat ini belum melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan masih aktif menjabat. Sementara itu, penyidik masih mendalami aliran dana sisa kerugian negara yang belum tersangka kembalikan.
“Dana yang belum kembali masih kami dalami penggunaannya,” tegas Bambang.
Polda Kaltim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian negara. (bro2)

