BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Polisi kembali mengungkap kasus penipuan lintas daerah. Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Tim Opsnal Polres Kutai Kartanegara menangkap seorang pria berinisial AM, pelaku penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp37 juta.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan ini untuk mendukung Satreskrim Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, setelah menerima laporan resmi korban.
“Pelaku kami amankan dalam rumah kontrakan, Dusun Manunggal Jaya, RT 12, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menggelapkan uang dan barang senilai Rp37 juta. Seluruh hasil kejahatan itu sudah pelaku habiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Abdillah, Sabtu (6/9/2025).
Sebelumnya, Polres Barito Timur menerima laporan bahwa AM sebagai terduga atas kasus penipuan dan penggelapan. Setelah aparat mendapatkan informasi keberadaannya, tim gabungan segera melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku sementara mendekam dalam sel Mapolsek Loa Janan untuk pemeriksaan awal sebelum menyerahkannya ke Satreskrim Polres Barito Timur, Polda Kalteng, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa kerja sama antarpolres menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak memiliki ruang aman. “Walaupun bersembunyi, pelaku akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AM dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan KUHP.
TIPS AMAN DARI PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat melakukan transaksi, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Berikut tips dari kepolisian agar terhindar dari penipuan:
- Verifikasi Identitas: Pastikan Anda mengenal pihak yang mengajak bertransaksi. Jangan mudah percaya dengan identitas online.
- Gunakan Rekening Bersama (Rekber): Untuk transaksi besar, gunakan jasa rekening bersama agar lebih aman.
- Hindari Transfer Tanpa Bukti: Jangan mengirim uang sebelum barang atau jasa Anda terima sesuai kesepakatan.
- Cek Legalitas Usaha: Jika berhubungan dengan bisnis, pastikan perusahaan atau individu memiliki izin resmi.
- Laporkan Jika Ada Kejanggalan: Jika Anda curiga menjadi korban, segera laporkan ke pihak kepolisian.
Polsek Loa Janan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memprioritaskan keamanan dalam setiap transaksi keuangan. (bro2)