HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Pemuda Gunung Panjang Diduga Jadi Pengedar Puluhan Gram Sabu

Pemuda Gunung Panjang Diduga Jadi Pengedar Puluhan Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Berau menangkap pria berinisial AR di Kelurahan Gunung Panjang. Polisi menyita 36,39 gram sabu dan peralatan pengemasan dari dua lokasi berbeda. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial AR (25) menjadi tersangka peredaran gelap narkotika untuk Kelurahan Gunung Panjang, Kabupaten Berau. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap tersangka pada  Senin (3/11/2025) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan bungkus sabu dengan total berat bruto 36,39 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, sendok sabu, tas hitam, dan uang tunai Rp50 ribu sebagai barang bukti.  Termasuk satu unit handphone biru, serta mobil hitam yang tersangka gunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika dalam kawasan Gunung Panjang.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, kami temukan sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” ujar AKP Agus, Jumat (7/11/2025).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan tersangka. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan tujuh bungkus sabu siap edar beserta alat pengemasan.

Remaja 18 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Sambaliung Berau

“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” ucapnya. (bro2)