BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan bahwa desa merupakan entitas hukum yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya.
Namun, kewenangan itu, kata Mudyat, harus seimbang dengan tanggung jawab besar terutama dalam hal pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax DJP dan Update Aplikasi Siskeudes R2.0.7 Rilis 2, Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (7/11/2025).
“Desa memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Tapi untuk sisi lain, tanggung jawab mengelola dana publik juga besar. Sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi hal utama,” ujar Mudyat Noor,
Menurutnya, rata-rata setiap desa PPU mengelola dana publik yang cukup besar, mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun.
“Jumlah dana dalam pengelolaan desa tentu berbanding lurus dengan tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya yang menangani keuangan, harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Mudyat menyebut, ada dua agenda penting yang kini pemerintah desa hadapi. Pertama, implementasi Coretax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP), yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Kedua, pembaruan Aplikasi Siskeudes ke versi R2.0.7 Rilis 2, yang menyesuaikan dengan sistem baru Coretax DJP.
Mudyat juga menekankan tiga poin penting kepada peserta Bimtek. Pertama, mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh untuk memahami sistem perpajakan desa.
Selain itu, menindaklanjuti hasil pelatihan secara tertib dan disiplin. Segera menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax DJP serta memperbarui data Siskeudes sesuai ketentuan.
“Harus melakukan penginputan data dan deposit pajak secara benar agar seluruh data keuangan desa terintegrasi dan akurat. Mari kita ciptakan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan seluruh desa untuk mewujudkan pengelolaan perpajakan dan keuangan desa yang lebih baik,” pungkasnya.
TINGKATKAN KAPASITAS APARATUR DESA
Bimtek diikuti 120 peserta dari empat kecamatan se-Kabupaten PPU, yakni 12 orang dari Kecamatan Penajam, 13 orang dari Kecamatan Waru, 46 orang dari Kecamatan Babulu, dan 49 orang dari Kecamatan Sepaku.
Tampak Direktur Salam Gemilang Karya, Bambang Ismadi, para camat, dan kepala desa seluruh PPU turut hadir dalam Bimtek tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami dasar perpajakan dan kewajiban desa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin aparatur desa mampu menggunakan aplikasi Coretax DJP dengan baik, melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ujar Tita. (adv/bro3)



