HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Kronologi Pengungkapan Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto

Kronologi Pengungkapan Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto

Bareskrim Polri memperlihatkan tersangka dan barang bukti batu bara hasil tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMBOJA – Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim menangkap pelaku penjualan batu bara ilegal dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Penangkapan tersangka berinisial MH berlangsung di Pekanbaru, Riau, setelah buron beberapa waktu.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, penyidik menangkap MH pada 22 Oktober 2025. Tersangka bertindak sebagai kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU.

Kedua perusahaan itu dugaannya menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

CV. WU juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif hingga 2029, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bareskrim menduga perusahaan tersebut hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal. Modusnya, mereka membeli batu bara hasil tambang ilegal dan menggunakan dokumen IUP resmi agar tampak legal.

Selain itu, penyidik mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan KKT Balikpapan. Polisi juga menyita tumpukan batu bara 6.000 ton, dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik MH.

Pemulihan Bukit Soeharto Akibat Tambang Butuh 1 Triliun

Penyidik menjerat MH dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Sedangkan tersangka AS terjerat Pasal 159 undang-undang yang sama karena membuat dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

Brigjen Pol Irhamni menegaskan, Polri akan mengembangkan kasus ini dan menelusuri pemegang IUP lain yang terlibat.

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama dalam kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya dalam rilis tertulis, Minggu (9/11/2025).

Dalam rilis tersebut juga hadir Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Deputi Otorita IKN Bidang Lingkungan Hidup Myrna Asnawati Safitri, dan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar. (bro2)

Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto