HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu

Polresta Samarinda ungkap peredaran sabu lintas provinsi seberat 7 kilogram. Empat pelaku ditangkap dan terancam hukuman berat. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran sabu seberat 7.121 gram bruto atau lebih dari 7 kilogram. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang jaringan pengedar lintas provinsi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan jaringan tersebut dikendalikan dari Sulawesi Selatan dan beroperasi dalam Kota Samarinda. Petugas lalu memburu para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.

Polisi akhirnya menangkap empat pelaku berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44). Penangkapan berlangsung pada lokasi berbeda dengan peran masing-masing sebagai pengambil, penyimpan, dan pengedar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh bungkus besar sabu seberat 7.121 gram bruto. Paket itu tersimpan dalam kemasan atau bungkus teh hijau, kemasan khas jaringan narkotika internasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba. Polresta Samarinda berkomitmen menindak tegas setiap pelaku,” tegas Hendri, Rabu (12/11/2025).

Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Curanmor Selama Operasi Jaran

Penyidik juga menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau bahkan pidana maksimal 20 tahun.

Polresta Samarinda memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus berlangsung secara berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga keselamatan generasi muda dan keamanan daerah. (bro2)