KALTIM
Beranda / TOPIK / KALTIM / UMK Balikpapan Rp3,85 Juta, Kabupaten Berau Paling Tinggi

UMK Balikpapan Rp3,85 Juta, Kabupaten Berau Paling Tinggi

UMK Kaltim 2026 resmi ditetapkan Gubernur Rudy Mas’ud. UMK tertinggi Berau Rp4,39 juta, terendah Paser Rp3,77 juta, Balikpapan Rp3,85 juta. (Ilustrasi/AI Gemini)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tertuang dalam Pengumuman Gubernur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi adalah Kabupaten Berau. Nilainya mencapai Rp4.391.337,55 per bulan. Angka ini menjadi yang terbesar ketimbang seluruh kabupaten dan kota lainnya.

Sementara itu, UMK terendah Tahun 2026 yakni Kabupaten Paser. Besarannya Rp3.776.998,06 per bulan. Nilai ini berada di bawah UMK Kota Bontang dan Balikpapan.

Sedangkan untuk Kota Balikpapan, Gubernur menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp3.856.694,43 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.485/2025 tentang Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2026.

Selain Berau, UMK tinggi juga tercatat pada Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp4.231.617,40 dan Penajam Paser Utara sebesar Rp4.181.134,00. Sementara UMK Kota Samarinda sebesar Rp3.983.882,00 per bulan.

Bukan Melarang, Polda Kaltim Tidak Rekomendasikan Pesta Kembang Api

Gubernur menegaskan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu juga melarang perusahaan membayar upah kurang dari UMK. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. (bro2)