HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Persetubuhan Anak Terungkap, Pelaku Beraksi dalam Pondok Sawit

Persetubuhan Anak Terungkap, Pelaku Beraksi dalam Pondok Sawit

Polsek Loa Janan ungkap kasus persetubuhan anak di Batuah. Pelaku ditangkap di pondok kebun sawit dan kini diproses hukum. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara menangkap seorang pria berinisial D (39). Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke Polsek Loa Janan pada 27 Desember 2025.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan kejadian terjadi Kamis, 25 Desember 2025 pukul 15.48 Wita. Lokasi berada dalam pondok kebun sawit Dusun Karya Tani RT 49 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

“Korban menelepon orangtuanya dan menyampaikan bahwa ia merasa terancam. Beberapa waktu kemudian korban kembali menelepon sambil menangis dan mengaku menjadi korban,” kata AKP Abdillah, Minggu (28/12/2025).

Polresta Balikpapan Apel Skala Besar, Jaga Kamtibmas

Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak ke lokasi. Petugas mengamankan terduga pelaku dalam pondok kebun sawit Dusun Karya Baru RT 49 Desa Batuah.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku bahkan mengakui perbuatannya satu kali. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76D UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016. Ancaman pidananya bahkan sangat berat.

“Penanganan perkara ini kami lakukan profesional dan sesuai prosedur. Korban juga kami pastikan mendapat perlindungan dan pendampingan,” tegas AKP Abdillah.

Penyidik juga memeriksa saksi, melengkapi berkas, dan berkoordinasi dengan lembaga terkait. (bro2)

Polsek Pulau Derawan Amankan Dermaga Sidayang Saat Nataru