BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin keamanan pangan wilayah Kaltim.
Pemprov Kaltim mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim. Surat edaran itu tertuju kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur, serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, hingga perdagangan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan produk hewan yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Selain itu, kebijakan ini memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan yang beredar.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk kategori hewan ternak penghasil pangan. Karena itu, peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing bukan untuk konsumsi masyarakat.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada keamanan pangan, tetapi juga mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan publik. Pemprov Kaltim juga berupaya mencegah risiko penyakit hewan menular serta meningkatkan kesejahteraan hewan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota agar aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah daerah agar juga meningkatkan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing secara lengkap melalui tautan bit.ly/edaran-larangan-daging-anjing-kucing. (bro2)


