BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.
Melansir Antara, Jumat (9/1/2026), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi status hukum tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
Meski demikian, Fitroh belum menjelaskan secara rinci jumlah tersangka dalam perkara kuota haji tersebut. Ia belum memastikan apakah penyidik hanya menetapkan Yaqut atau juga pihak lain.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut membenarkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
AWAL MULA PENYIDIKAN
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap tersebut, penyidik juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang terkena pencegahan itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KETERLIBATAN BIRO PERJALANAN HAJI
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Selain proses hukum KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan yang Pemerintah Arab Saudi berikan kepada Indonesia. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama saat itu membagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan pembagian 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. (bro2)



