BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman. Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024.
Melansir Antara, Kamis (15/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mengantongi keterangan dan bukti lain yang menguatkan dugaan tersebut.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi Prasetyo.
Atas dasar itu, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Budi menyebut KPK juga akan mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut melalui keterangan saksi lain, dokumen pendukung, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus kuota haji usai menjalani pemeriksaan.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
KPK SIDIK DUGAAN KORUPSI KUOTA HAJI
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka. Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain penanganan KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi delapan persen haji khusus dan 92 persen haji reguler. (bro2)



