BERANDAPOST.COM, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara menertibkan dan membongkar 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal pada Kamis (15/1/2026). Langkah tegas ini menegaskan komitmen Otorita IKN menjaga ketenteraman dan ketertiban umum kawasan Ibu Kota Nusantara.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, memimpin langsung operasi gabungan tersebut bersama Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera. Operasi melibatkan Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas menegaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban yang semakin meresahkan. Ia juga menyebut langkah ini berkaitan dengan kasus pencurian besi konstruksi bangunan yang sebelumnya terjadi dalam wilayah IKN.
“Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, tindakan ini berangkat dari kasus pencurian besi konstruksi bangunan yang sudah kami tangani sebelumnya,” tegas Thomas, Jumat (16/1/2026).
Ia menilai perlunya pengawasan ketat untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas. Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketertiban umum, serta risiko keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat Nusantara.
OTORITA IKN BONGKAR BANGUNAN LIAR
Penertiban berlangsung secara terukur dan prosedural. Seluruh bangunan liar terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku dalam kawasan Ibu Kota Nusantara.
Sebelum pembongkaran, Otorita IKN telah menempuh pendekatan persuasif melalui surat teguran tertanggal 8 Januari 2026. Tahapan tersebut mencakup penutupan dan penyegelan tempat usaha, kemudian pembinaan serta pengarahan kepada pemilik usaha agar mematuhi regulasi.
Selain itu, Otorita IKN terus mendorong terwujudnya pembangunan kota yang hijau, rapi, dan tertib sesuai visi besar Nusantara. Otorita IKN juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar aktif berkonsultasi dan mematuhi aturan perizinan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Untuk mendukung kepatuhan tersebut, Otorita IKN menyediakan layanan perizinan melalui kantor resmi dan hotline 081150005555,” pungkasnya.



