BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemkab Paser memperkuat tata kelola aset dan pengadaan tanah melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Paser.
Sekretaris Daerah Katsul Wijaya menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara BKAD Paser dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan Kejari Paser.
Penandatanganan berlangsung dalam Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Kamis (9/3/2026) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Deddy Herliyanto, hadir langsung dalam agenda tersebut. Plt Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat Kepala BKAD Paser Nur Asni serta Plt Kepala Dinas Perkimtan Aji Mohd Tommy turut mengikuti kegiatan.
Kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) ini menjadi langkah strategis. Pemkab Paser ingin memperkuat pengamanan aset daerah dan memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan.
Melalui kesepakatan ini, Kejari Paser akan memberi bantuan hukum pada perkara perdata dan tata usaha negara. Jaksa juga akan memberi pertimbangan hukum, pendampingan, serta bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa.
Dalam sambutannya, Katsul Wijaya meminta kedua perangkat daerah tersebut memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal. Ia menekankan pentingnya pengamanan aset daerah dan kepatuhan pada regulasi.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah hingga perangkat desa agar bekerja hati-hati dan teliti. Langkah itu penting untuk mencegah persoalan hukum.
Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Kepala Satpol PP, para kepala bagian, Camat Tanah Grogot, Lurah Tanah Grogot, serta Kepala Desa Janju dan Jone. (bro2)


