PPU
Beranda / DAERAH / PPU / Satlantas Polres PPU Terapkan ETLE Handheld, Tilang Sepenuhnya Digital

Satlantas Polres PPU Terapkan ETLE Handheld, Tilang Sepenuhnya Digital

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo. (BerandaPost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld secara efektif mulai Februari 2026. Penerapan ini menjadi langkah konkret digitalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas wilayah hukum PPU.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo, mengatakan bahwa ETLE Handheld merupakan terobosan dalam mendukung sistem pelayanan berbasis elektronik dan meminimalisasi interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas lapangan.

“Mulai Februari 2026 ini, ETLE Handheld sudah kami berlakukan secara efektif. Sistem ini mobile dan lebih fleksibel,” ujar AKP Dedik, Rabu (25/2/2026).

Ia menerangkan, berbeda dengan ETLE statis yang menggunakan kamera tetap dan membutuhkan jaringan aktif selama 24 jam, perangkat ETLE Handheld berjalan langsung melalui perangkat personel yang telah tersertifikasi. Petugas dapat berpindah lokasi untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) serta jalur-jalur utama PPU.

PEMBAYARAN TILANG MELALUI SISTEM

Dalam mekanismenya, petugas akan memotret pelanggaran menggunakan perangkat handheld. Data pelanggaran kemudian divalidasi dan langsung terhubung dengan sistem database serta RTMC. Setelah itu, pelanggar menerima bukti pelanggaran berupa QR code untuk membayar denda melalui virtual account.

Anggaran Minim, Dishub PPU Hanya Siapkan Dua Posko Mudik

“Jadi tidak ada lagi transaksi secara langsung. Semua clean and clear,” tegasnya.

Ia menyebut, pelanggar mendapat waktu sembilan hari untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang. Jika dalam batas waktu tersebut belum terbayarkan, maka kendaraan akan terblokir melalui sistem Samsat.

“Dampaknya, pemilik tidak bisa melakukan pembayaran pajak, mutasi, maupun balik nama sebelum menyelesaikan kewajiban tilangnya,” jelas AKP Dedik.

Adapun sasaran penindakan masih mengacu pada tujuh prioritas pelanggaran, seperti melanggar rambu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, penggunaan knalpot brong, melawan arus, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dengan sistem yang lebih dinamis ini, Satlantas Polres PPU berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.

Buka Safari Ramadan, Bupati PPU Mudyat Noor Santuni Mustahik

“Kami ingin menekan angka kecelakaan lalu lintas. Harapannya, masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan adalah kebutuhan, bukan sekadar menghindari tilang,” pungkasnya. (bro3)