BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap praktik penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam Operasi Pekat Mahakam 2026, Senin (23/2/2026). Operasi ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin memimpin langsung kegiatan cipta kondisi bersama personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11. Tim menyasar peredaran penyakit masyarakat, khususnya miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Petugas menemukan Cap Tikus yang diangkut menggunakan dua truk dan satu mobil penumpang. Total barang bukti mencapai sekitar 9.880 kilogram atau 247 karung.
Rinciannya, satu truk putih bernomor polisi AB 8102 JC membawa 4.520 kilogram atau 113 karung. Satu truk biru bernomor polisi KT 8327 KL memuat 5.320 kilogram atau 133 karung. Sementara satu unit Toyota Avanza putih KT 1589 QT membawa satu karung seberat 40 kilogram.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan jajaran kepolisian telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini.
“Polresta Samarinda telah mengungkap tindak pidana penjualan dan pendistribusian minuman keras jenis Cap Tikus,” ujar Kombes Yuliyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti berada dalam pengawasan Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat peredaran miras ilegal. Sekaligus juga segera melapor jika menemukan aktivitas serupa agar aparat dapat bertindak cepat. (bro2)


