BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kasus hukum unik menyedot perhatian warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Perseteruan antara pemilik bengkel dan mantan karyawannya ini meledak hanya karena unggahan status WhatsApp. Bahkan berbuntut pada laporan polisi serta aduan balik, sejak 2023 dan berlanjut hingga kini.
MP, pemilik bengkel wilayah Petung, warga Giripurwa, kini memegang dua status sekaligus, yakni sebagai terlapor dan pelapor dalam perkara yang kini mendapat penanganan Polres PPU.
Kuasa hukum MP, Muchtar Amar dan Dina Anggraini, membeberkan bahwa masalah ini berakar dari tunggakan utang. Mantan karyawan MP kabarnya belum melunasi utang sebesar Rp450 ribu sejak masih bekerja. Karena penagihannya tidak membuahkan hasil, MP akhirnya membuat status WhatsApp.
Unggahan tersebut ternyata mendapat tanggapan serius oleh mantan karyawannya, bersama pasangannya yang diduga melakukan persekongkolan pencurian barang dalam bengkel milik MP.
“Klien kami membuat status WhatsApp terkait utang mantan karyawannya dan juga dugaan keterlibatan yang bersangkutan bersama pacarnya dalam peristiwa pencurian salah satu barang toko,” ungkap Muchtar, Kamis (15/3/2026).
Dalam unggahan tersebut, MP menuding mantan karyawannya memiliki utang. Kemudian menduga sang karyawan bersekongkol dengan pacarnya untuk mencuri komponen motor senilai Rp350 ribu dari toko.
Laporan Pencemaran Nama Baik
Tudingan itu memicu reaksi keras. Pacar mantan karyawan tersebut merasa mendapatkan fitnah dan langsung melaporkan MP ke Polres PPU atas dugaan pencemaran nama baik sejak Maret 2025.
Meskipun polisi sempat menghentikan salah satu laporan karena tidak memenuhi unsur, kini muncul laporan baru terkait dugaan fitnah yang telah naik ke tahap penyidikan.
Tak tinggal diam, pihak MP melayangkan aduan balik. Muchtar menilai laporan terhadap kliennya tidak berdasar dan mengandung keterangan palsu. Ia mengklaim memiliki bukti kuat berupa keterangan saksi dan jejak digital.
“Dari saksi dan bukti percakapan antar karyawan, ada indikasi mengenai dugaan pengambilan barang tersebut. Karena itu kami mengajukan aduan balik terkait dugaan laporan palsu,” tegas Muchtar.
Tim kuasa hukum juga telah menyurati Polda Kalimantan Timur dan Kapolres PPU untuk meminta atensi serta kejelasan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).St
Uniknya, kasus ini lantaran persoalan bernilai ratusan ribu rupiah berkembang menjadi sengketa hukum yang pelik.
“Klien kami awalnya hanya ingin menagih utang dan berharap ada itikad baik. Tapi justru berujung laporan hukum. Klien kami sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan dugaan pencurian yang terjadi pada 2023 itu. Namun ia keberatan karena merasa difitnah,” imbuhnya.
Saat ini, laporan fitnah terhadap MP telah memasuki tahap penyidikan, sementara polisi masih menyelidiki aduan balik yang pihak bengkel ajukan.
Sementara itu, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan ini. (bro3)



