BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pergerakan mencurigakan seorang pria di kawasan Balikpapan Selatan berujung penangkapan. Aparat kepolisian mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan dugaan hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial VR (43), yang merupakan pegawai negeri sipil dengan alamat domisili Kecamatan Balikpapan Barat. Penangkapan berlangsung dalam kantor jasa ekspedisi Jalan MT Haryono pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusein, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Petugas kemudian melakukan pemantauan pada lokasi. Gerak-gerik pelaku yang mengenakan jaket hitam menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu yang tersimpan dalam kotak kardus berlapis lakban. “Personel kami menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 52,24 gram,” jelasnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang oknum ASN tersebut gunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuan pelaku, barang tersebut ia dapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pelaku kini menjalani proses hukum pada Mapolsek Balikpapan Timur, termasuk pemeriksaan urine dan penyidikan lanjutan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP,” pungkasnya. (bro2)



