BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Dalam ruang rapat paripurna DPRD Berau berlangsung agenda penting. Pemerintah daerah dan legislatif duduk bersama, menyusun arah kebijakan melalui sejumlah rancangan peraturan daerah.
Dalam rapat paripurna, Senin (14/4/2026), DPRD Berau membahas delapan Raperda sekaligus. Enam berasal dari pemerintah daerah, dua lainnya inisiatif DPRD.
Dari pemerintah, fokus utama menyentuh sektor strategis. Mulai ketahanan pangan, penataan ruang wilayah 2025–2045, hingga perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Selain itu, terdapat Raperda terkait pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta rencana APBD 2027. Seluruhnya menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, DPRD mengusulkan dua Raperda inisiatif. Yakni perlindungan masyarakat hukum adat dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya regulasi tersebut.
“Raperda yang pemkab ajukan agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung ketahanan pangan, penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menilai regulasi menjadi fondasi pembangunan. Tanpa aturan yang kuat, arah kebijakan sulit berjalan optimal.
“Kami berharap seluruh Raperda mendapat pembahasan secara optimal sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Berau,” tambahnya.
Rapat paripurna berakhir dengan penandatanganan nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dokumen ini menjadi peta jalan pembentukan perda selama setahun ke depan. (bro2)

