HUKUM
Beranda / HUKUM / 3 Warga Samboja Ditangkap Setelah Beli Sabu di Samarinda

3 Warga Samboja Ditangkap Setelah Beli Sabu di Samarinda

Tiga warga Samboja yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMBOJA – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap dalam wilayah Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan berlangsung Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Plh Kapolsek Samboja Iptu Iwan Setiawan mengatakan, tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan MA (34), TF (33), dan SG (46).

“Tim kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku,” kata Iwan, Sabtu (23/5/2026).

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan empat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram dan berat bersih 0,43 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor serta tiga unit telepon genggam.

Petugas awalnya mengamankan MA dan TF terlebih dulu saat petugas menghentikan kendaraan yang mereka gunakan dalam wilayah RT 009 Desa Beringin Agung.

5 Pria Setubuhi Remaja Putri, Ancam Sebar Rekaman Korban

Saat proses penghentian berlangsung, MA sempat mencoba kabur sambil membuang empat plastik klip berisi sabu. Namun petugas berhasil menemukan barang tersebut.

“MA mengaku dari Samarinda membeli sabu atas suruhan SG. Ia juga mengaku mendapat imbalan Rp600 ribu melalui transfer,” ungkapnya.

Menurut keterangan sementara, TF ikut membantu menyediakan kendaraan untuk bersama-sama pergi ke Samarinda. Petugas kemudian membawa ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Samboja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (bro2)