BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan rapat paripurna hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim pada 10 Juni 2026.
Tanggal tersebut merupakan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Sebelumnya pimpinan dewan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan seluruh perwakilan fraksi sepakat memasukkan agenda hak angket ke jadwal resmi DPRD.
“Semua dari seluruh fraksi perwakilan menjatuhkan rapat paripurna hak angket tanggal 10 Juni,” kata Ekti, Selasa (26/5/2026).
Menurut Ekti, terpilihnya jadwal tersebut karena anggota DPRD terlebih dahulu menjalani masa reses pada 2 hingga 9 Juni 2026. “Kami sudah melaksanakan paripurna pengesahan jadwal yang ada,” ujarnya.
Wacana hak angket DPRD Kaltim mencuat setelah gelombang aksi demonstrasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK). Massa aksi mendesak DPRD menggunakan hak pengawasan terhadap sejumlah kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud.
Pada sejumlah aksi unjuk rasa dalam Kota Samarinda, massa menyoroti beberapa kebijakan Gubernur Kaltim yang kontroversial. Mulai dari pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan gubernur, hingga dugaan praktik nepotisme dan penggunaan anggaran daerah.
Hak angket sendiri arahnya adalah untuk menyelidiki kebijakan Pemprov Kaltim yang menuai sorotan publik.
Sebanyak 21 anggota DPRD Kaltim telah menandatangani usulan hak angket dan mendapat dukungan dari tujuh fraksi yang ada dalam parlemen daerah.
Sebelumnya Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menyatakan tidak mempermasalahkan apabila DPRD menggunakan hak angket selama sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan.
“Saya dukung hak angket, silakan mekanisme itu berjalan sesuai kewenangan DPRD,” ujar Rudy dalam pertemuan dengan massa aksi beberapa waktu lalu.
Paripurna hak angket pada 10 Juni mendatang bakal menjadi agenda politik penting untuk Bumi Etam, karena menentukan kelanjutan proses penyelidikan DPRD terhadap kebijakan pemerintah provinsi. (bro2)


